Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat kembali melaksanakan agenda rutin Bedah Regulasi pada hari Jumat tanggal 12 November 2021. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, agenda ini dihadiri langsung oleh 2 orang Komisioner, Sekretaris, Para Kasubbag, Staf Sekretariat, serta 3 orang Komisioner yang bergabung dalam jaringan.
Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat adalah seputar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta pembahasan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Paparan ini sendiri disampaikan oleh Bp. Redy Kennedy, M.IP. selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat. Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom pada pk. 09.00 WIB ini membahas tentang tujuan dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta prosedur pengadaan yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaannya.
Bp. Redy Kennedy yang sebelumnya menjalani peran sebagai Pokja pada Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga turut menjelaskan mengenai berbagai metode pemilihan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta beberapa pertimbangan yang mengiringinya.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat menyambut baik terselenggaranya kegiatan bedah regulasi ini yang tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang berada di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat. Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya pembahasan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk dipelajari bersama sehingga dapat memperlancar aktivitas yang mendukung tertibnya administrasi perkantoran menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai pada tahun 2022 nanti.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Redy Kennedy, M.IP. juga menambahkan bahwa yang terpenting dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah perlunya penekanan pada aspek efisiensi. Prinsip “value for money” yang menitikberatkan pada beberapa pertimbangan seperti lokasi, biaya, kualitas, jumlah, penyedia, serta waktu perlu turut diperhatikan dalam proses pengadaan barang dan jasa.