Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melaksanakan agenda rutin Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, agenda ini dihadiri langsung oleh 5 orang Komisioner yaitu Bp. Arip Sah, S.Kom (Divisi Keuangan Umum dan Logistik), Bp. Sarif Ediansyah, S.HI., M.M. (Divisi Teknis), Ibu Indah Dian Sari, S.HI., M.HI. (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), Bp. Surya Pirnata, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Bp. Ahmad Soleh, S.H. (Divisi Program dan Data). Agenda ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Redy Kennedy, M.IP., serta Para Kasubbag.
Membuka Rapat Pleno, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom. memberikan arahan kepada masing –masing Sub Bagian untuk menjadikan SPIP sebagai garda terdepan untuk mengawasi dan menjaga ritme roda organisasi agar berjalan dengan baik. Ini juga ditekankan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Redy Kennedy, M.IP., bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ini merupakan tugas pengawasan yang melekat pada Divisi Hukum untuk mengawasi kelengkapan dokumen secara administratif.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Surya Pirnata, S.Pd. juga turut menjelaskan beberapa poin penting yang termaktub dalam Laporan Kartu Kendali yang terjadi sepanjang periode bulan November 2021.
Rapat Pleno ditutup dengan menetapkan Berita Acara SPIP Bulan November 2021 sesuai dengan format dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat.