Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Bedah Regulasi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Lampung Barat, agenda ini dihadiri oleh unsur pimpinan yaitu Bp. Arip Sah, S.Kom (Divisi Keuangan Umum dan Logistik), Bp. Surya Pirnata, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Bp. Sarif Ediansyah, S.HI., M.M. (Divisi Teknis) secara langsung, dan Ibu Indah Dian Sari, S.HI., M.HI. (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), serta Bp. Ahmad Soleh, S.H. (Divisi Program dan Data) yang terhubung dalam jaringan, beserta jajaran Sekretariat.
Bedah regulasi di awali pembacaan PKPU 6 Tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Lampung Barat HAIRIL ANWAR, S.IP.,MM Bab PAW DPRD Kabupaten Kota, mulai dari Kapan Mulainya PAW hingga Siapa yang akan menggantikan serta tatacara Verifikasinya jika terdapat hal-hal Hukum dan Lain-lain, kemudian dilanjutan pembahasan oleh Divisi Teknis Bp. Sarif Ediansah, S.H.I.,MM, yang di tambahkan oleh Arip Sah, S.Kom dan Surya Pirnata, S.Pd
Bedah regulasi terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Kota di tutup dengan Tindak Lanjut mempersiapkan SOP/Juknis berbagai Permasalahan yang akan menjadi Calon Pengganti PAW Anggota DPRD Kabupaten Kota.