Berita Terkini

DPB Provinsi Lampung menjadi 5.973.779

Kamis 30 Desember 2021, KPU Lampung Barat mengikuti Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi yang dilaksanakan secara virtual dengan  peserta KPU Kabupaten/kota, dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi terkait, Bawaslu, Partai Politik yang ada di Provinsi Lampung atas dukungan, support dan kerjasamanya dalam mencermati pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU" kata Erwan Bustami saat memberikan sambutannya. Berdasarkan DPB Semester II Tahun 2021 yang dibacakan oleh masing - masing  KPU Kabupaten/kota maka dapat diketahui DPB tingkat Provinsi Lampung berjumlah 5.973.779 pemilih dengan rincian DPB sebelumnya 5.972.469, pemilih baru 21.158, pemilih TMS 19.848, pemilih pindah masuk 320 dan pemilih pindah keluar 1.991"tutup Agus Riyanto saat membacakan Rekapitulasi DPB tingkat Provinsi Lampung periode semester II Tahun 2021.

DPB Lampung Barat menjadi 212.739

Senin, 27 Desember 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melakukan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode triwulan IV yang bertempat di ruang rapat KPU Lampung Barat.  Rakor DPB hari ini dibuka oleh ketua KPU Lampung Barat Aripsah, tampak hadir juga Anggota dan sekretaris KPU, Kasat Intel Polres Lampung Barat mewakili Kapolres AKP Mohammad Mashudi, SH, Kapten Inf. Suroto mewakili Dandim 0422 Lampung Barat, M. Izhar sebagai Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Barat,  Kadis Disdukcapil Lampung Barat yang diwakili oleh Kabid Pengelola Informasi administrasi kependudukan Burwati Serta perwakilan pengurus Partai Politik yang ada di Lampung Barat. Dalam sambutannya Ketua KPU  menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada stakeholder, Bawaslu serta Parpol atas kerjasama yang telah dilakukan dalam mencermati data pemilih secara berkelanjutan, tentu hal ini merupakan langkah yang baik untuk menyajikan data pemilih yang akurat.  Data Pemilih Berkelanjutan sampai periode Triwulan IV Tahun 2021 sebanyak 212.739 yang terdiri dari pemilih baru sebanyak 149, pemilih TMS 1.967, perbaikan data sebanyak 6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 25/PP.07/1804.3/2021 tanggal 27 Desember 2021 dan data tersebar di 15 Kecamatan"kata Ahmad Soleh selaku ketua divi data saat membacakan Berita Acara Hasil Rekapitulasi DPB Kabupaten Lampung Barat. selanjutnya terkait adanya masukan dari Bawaslu, polres, Dandim 0422 Lampung Barat dan partai politik sebagai bentuk dukungan kepada KPU untuk perbaikan dalam penyajian data pemilih yang lebih akurat dan valid" tutup Aripsah pada rakor hari ini.        

BEDAH REGULASI KPU LAMBAR DIVISI DATA PAPARKAN DPB SELAMA 1 TAHUN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melaksanakan agenda Bedah Regulasi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021. Acara yang  dibuka oleh Ketua KPU Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom. pada pukul 13..50 WIB ini mengambil tempat di Aula KPU Lampung Barat, dan  dihadiri langsung oleh unsur pimpinan, serta jajaran Sekretariat KPU Lampung Barat dengan menghadirkan paparan yang disampaikan oleh Divisi Program dan Data, Bp. Ahmad Soleh. Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat terkait Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam paparannya, Bp. Ahmad Soleh menyampaikan bahwa inti dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah penambahan atas pemilih baru yang belum terdaftar, serta pengurangan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu poin penting dari SE Nomor 366 Tahun 2021 adalah bahwa rapat koordinasi dengan para stakeholders dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, sedangkan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Ditambahkan oleh Ibu Indah Dian Sari selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, bahwa pelayanan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan sebuah bentuk sinergitas antara KPU dengan para stakeholders yang seiring dengan prinsip KPU untuk selalu melayani. Bp. Ahmad Soleh juga menambahkan bahwa membangun kesadaran masyarakat untuk mengecek data pribadi apakah sudah masuk dalam DPT atau belum, merupakan sebuah kesadaran yang selayaknya dibangun bersama demi mewujudkan data pemilih yang berintegritas.

RAPAT KOORDINASI DPB DESEMBER TAHUN 2021

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Senin 13 Desember 2021 Melaksanakan rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Pokok Pembahasan terkait Data Pemilih yang akan di gunakan pada Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. Hadir dalam Undangan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dan Instansi terkait yaitu dari Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat. Masukan masukan Bawaslu kabupaten Lampung Barat dan Disdukcapil menjadi bahan pembahasan Internal untuk di tindak lanjuti dan di koordinasikan di masa mendatang. Demikian dokumentasi kegiatan kali ini. #KPUMelayani. Berikut Dokumentasi Kegiatan Tersebut :

GIAT RUTIN BEDAH REGULASI TENTANG PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat kembali melaksanakan agenda rutin Bedah Regulasi pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. Acara yang  dibuka oleh Ketua KPU Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom. pada pukul 09.15 WIB ini mengambil tempat di Rumah Pintar Pemilu, dan  dihadiri langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bp. Surya Pirnata, Para Kasubbag, serta Staf Sekretariat. Adapun Sekretaris dan 3 orang Komisioner lainnya mengikuti jalannya agenda melalui aplikasi google meet. Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat terkait Penggantian Antar Waktu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Paparan ini sendiri disampaikan oleh Bp. Sarif Ediansah, S.HI., M.M., selaku Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Bp. Hairil Anwar, S.IP., M.M. Dalam paparannya, Bp. Sarif Ediansah menyampaikan bahwa PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.      PAW bisa dilaksanakan apabila terdapat anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, dan/atau mengundurkan diri , baik atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala daerah. Ditambahkan oleh Bp. Arip Sah, bahwa pembahasan terkait proses PAW ini sendiri diharapkan dapat menjadi sebuah momen untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia di lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat dalam menyongsong tahapan pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.

KPU LAMBAR IKUTI BIMTEK PENGELOLAAN JDIH, DI PROVINSI LAMPUNG

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2021 pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Lampung ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan diikuti oleh Divisi Hukum dan Subkoordinator Hukum dari 15 KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.   Hadir mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Surya Pirnata, S.Pd. dan Yuanita Christianti, S.E., Plt. Kasubbag Hukum. Turut hadir secara daring Sebagai Narasumber, Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Republik Indoensia, Nur Syarifah. Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan M Tio aliansyah, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan kepada peserta bimtek agar dapat membuat akun medsos khusus JDIH yang terpisah dengan medsos KPU Kabupaten / Kota yang sudah ada. Pengelolaan JDIH yang baik juga menjadi upaya yang dilakukan dalam rangka menyebarluaskan produk-produk hukum KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/kota se-provinsi Lampung.

Populer

Belum ada data.