Berita Terkini

BEDAH REGULASI KPU LAMBAR DIVISI DATA PAPARKAN DPB SELAMA 1 TAHUN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melaksanakan agenda Bedah Regulasi pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021. Acara yang  dibuka oleh Ketua KPU Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom. pada pukul 13..50 WIB ini mengambil tempat di Aula KPU Lampung Barat, dan  dihadiri langsung oleh unsur pimpinan, serta jajaran Sekretariat KPU Lampung Barat dengan menghadirkan paparan yang disampaikan oleh Divisi Program dan Data, Bp. Ahmad Soleh.

Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat terkait Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Dalam paparannya, Bp. Ahmad Soleh menyampaikan bahwa inti dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah penambahan atas pemilih baru yang belum terdaftar, serta pengurangan atas pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu poin penting dari SE Nomor 366 Tahun 2021 adalah bahwa rapat koordinasi dengan para stakeholders dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, sedangkan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Ditambahkan oleh Ibu Indah Dian Sari selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, bahwa pelayanan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan sebuah bentuk sinergitas antara KPU dengan para stakeholders yang seiring dengan prinsip KPU untuk selalu melayani.

Bp. Ahmad Soleh juga menambahkan bahwa membangun kesadaran masyarakat untuk mengecek data pribadi apakah sudah masuk dalam DPT atau belum, merupakan sebuah kesadaran yang selayaknya dibangun bersama demi mewujudkan data pemilih yang berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 379 kali