Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN MARET

Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Maret, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Aula KPU Lampung Barat pukul 13.30 WIB KPU Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Lampung Barat, Rapat Koordinasi dihadiri oleh  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat dan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Hal ini Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. KPU Lampung Barat secara berkelanjutan terus melakukan pembaharuan data potensi pemilih, pada bulan maret melakukan croscek data sebanyak 369 data penduduk yang terdiri dari Laki - Laki 194, perempuan 175 yang tersebar di 15 kecamatan. Berdasarkan hasil pengecekan dari data 369 tersebut KPU Lampung Barat menemukan potensi pemilih baru sebanyak 359 pemilih yang terdiri dari laki - laki 189 pemilih, perempuan 170 pemilih merupakan pemilih pemula sedangkan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10 data pemilih yang terdiri dari laki - laki  5, perempuan 5 pemilih, data pemilih yang TMS tersebut pindah domisili sebanyak 9, meninggal 1.  Dengan demikian Hasil Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan Periode Maret 2021 sebanyak 215.845 pemilih yang terdiri dari laki - laki 112.916, pemilih perempuan 102.929 yang tersebar di 15 kecamatan, Data tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021. BERIKUT BA , SK DPB BESERTA LAMPIRANNYA    

PURNA TUGAS SEKRETARIS KPU PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Gunawan Riadi akan memasuki masa purna tugas pada 1 April 2021 mendatang. Sebagai bentuk penghormatan kepada beliau yang akan memasuki masa pensiun KPU Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Perpisahan di aula kantor KPU Provinsi setempat, senin (29/3/2021). Kegiatan yang diikuti oleh ketua dan anggota KPU Provinsi, Koordinator dan Subkoordinator di KPU Provinsi Lampung dan seluruh staf yang ada dilingkungan KPU Provinsi ini berlangsung khidmat.  Acara berlangsung dengan diisi ramah tamah, penyampaian pesan dan kesan oleh perwakikan angggota KPU Provinsi dan perwakilan sekretariat. Kegiatan juga disini dengan penyampaian kesan dan pesan oleh sekretaris KPU Provinsi Lampung. Beliau menyampaikan pesan untuk selalu menjaga silaturahmi. Selain itu beliau juga berpesan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas dengan berpegangan teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan di hadiri juga oleh Sekretarik KPu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, yang di akhiri dengan makan siang bersama serta ber foto bersama.  

RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN FEBRUARI

Pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 Pukul 13.30 WIB,  KPU Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Lampung Barat, Rapat Koordinasi dihadiri oleh instansi  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat dan Bawaslu Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan tersebut Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Barat menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 215.496 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 112.732  pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 102.764  pemilih, tersebar di 15  Kecamatan. Pada Rapat Koordinasi tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat Menerima masukan masukan diantaranya dari  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat yaitu Agar data Disdukcapil dan KPU Lampung Barat dapat sejalan dengan berusaha menyampaikan data yang sesuai dan Penyamaan persepsi tentang data Anomali, sementara masukan dari  Bawaslu Kabupaten Lampung Barat  adalah Agar Data Anomali di Disdukcapil dicek di dalam DPT Apakah memenuhi kriteria sebagai Pemilih atau tidak. Dan menuntaskan permasalahan DPT terkait data yang sudah di TMS, kembali muncul di DPT Pemilu selanjutnya. Adapun Hasil Rapat Koordinasi tersebut adalah : BA dan SK Rapat Koordinasi Periode Februari 2021 dan Lampiran Berikut Dokumentasi Kegiatan tersebut :

Pilpres, Pileg, dan Pilkada Berhimpitan di 2024, Begini Simulasi Tahapannya

Komisi II DPR RI memutuskan tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak akan digelar di tahun yang sama yakni 2024. Meski pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih tiga tahun lagi, KPU sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. "Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (12/2). Hasyim Asy'ari kemudian memaparkan pelaksanaan Pemilu 2024 telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Berikut bunyinya: (2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. (7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada dan tertuang dalam Pasal 201 ayat 8. Berikut Bunyinya: (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Hasyim menuturkan, berdasarkan ketentuan di atas, KPU menyusun simulasi tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Berikut rinciannya: Pilpres 2024 1.1. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024. 1.2. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai (6 Oktober 2024). 1.3. Pencoblosan Maret 2024. 1.4. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua. 1.5. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan (Juli 2022). 1.6. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025. Pileg 2024 2.1. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019). 2.2. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019). 2.3. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada (Agustus 2024). 2.4. Pencoblosan Maret 2024. 2.5. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan (Juli 2022). Pilkada Serentak 2024 3.1. Pencoblosan November 2024. 3.2. Pencalonan Agustus 2024 (harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024). 3.3. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum pencoblosan (mulai Oktober 2023). "Ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam Pemilu dan Pilkada. Sehubungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan," kata Hasyim. Mekanisme dan Aturan Peserta Pemilu Selain memberikan simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Hasyim juga menyampaikan mekanisme dan aturan yang harus diikuti oleh peserta Pemilu. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan pejabat negara yang dicalonkan menjadi capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 170 ayat 1, 2 dan 3. Berikut bunyinya: (1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. (3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. Sedangkan bagi mereka yang menjabat sebagai kepala daerah jika dicalonkan menjadi capres atau cawapres harus mendapat izin dari presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 171 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyinya: (1) Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden. (2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan. (4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. Terakhir, terkait mekanisme Pilkada Serentak 2024, Hasyim membeberkan aturan yang harus dilakukan oleh calon kepala daerah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya: p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota; s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Lalu partai politik, baru bisa mencalonkan kepala daerah jika sudah memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah hasil Pemilu anggota DPRD daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 40. Berikut bunyinya: (1) Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. (3) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BUPATI LAMBAR SUPPORT PEMBANGUNAN RUMAH PINTAR PEMILU (RPP) KPU LAMBAR DI 2021

  Bupati Lampung Barat Hi.Parosil Mabsus bersama Wakil Bupati, Hi.Mad Hasnurin, asisten III Ismet Inoni, Kepala Bagian Organisasi Surahman, dan sejumlah Staf Dinas Kominfo, mengunjungi Sekretariat KPU Lampung Barat. Kehadiran Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya yang di terima oleh Komisioner KPU Lambar, Ahmad Soleh, Surya Pirnata dan seluruh Kasubbag serta jajaran KPU Lampung Barat tersebut untuk meninjau dan mengecek lokasi Pembangunan Ruang rapat dan Rumah Pintar Pemilu ( RPP), dimana tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengalokasikan anggaran rehab Gedung yang diperuntukan untuk merehab Ruang Rapat dan Rumah Pintar Pemilu di sekretariat KPU Lambar sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja lembaga penyelenggara di kabupaten Lampung Barat.

VALIDASI DATA PEMILIH YANG GANDA DAN YANG INVALID KE DISDUKCAPIL LAMPUNG BARAT

Pada Hari ini Senin 8 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Melaksanakan Kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Dalam Rangka Validasi Data Pemilih GANDA dan Daftar Pemilih Invalid, dengan Tujuan Untuk meningkatkan Kualitas Data Pemilih yang terhimpun dalam Database KPU secara berjenjang dimulai dari KPU Kabupaten Lampung Barat. Dalam kunjungan tersebut bawa Disdukcapil Kabupaten Lampung Barat akan terus mensupport dan siap membantu KPU Kabupaten Lampung Barat  demi  kevalidan data yg disajikan, sehingga data tersebut Akurat dan Benar untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Berikut Kegiatan tersebut :  

Populer

Belum ada data.