Berita Terkini

RAPAT PLENO SPIP PERIODE MARET 2022

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melaksanakan agenda rutin Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Senin tanggal 04 April 2022. Bertempat di Aula KPU Lampung Barat, agenda ini dihadiri oleh Ketua , Bp. Arip Sah dan Anggota KPU Lampung Barat, Bp. Surya Pirnata, Bp. Ahmad Soleh dan Bp. Sarif Ediansyah. Turut hadir pula Sekretaris KPU Lampung Barat Bp. Redy Kennedy beserta jajaran Sekretariat. Rapat Pleno ditutup dengan menetapkan Berita Acara SPIP Bulan Maret 2022 sesuai dengan format dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat.

KPU LAMBAR RAIH PENGHARGAAN TERBAIK I ANGGARAN IKPA

#temanpemilih Hari ini KPU Lampung Barat bertempat di Aula KPPN Liwa, mengikuti Focus Grup Discussion tentang Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Negara dengan Narasumber dari Kejari LB, Sosialisasi Anti Korupsi dengan Narasumber KPPN Liwa. Diakhir acara dilaksanakan penyerahan penghargaan Satuan Kerja lingkup KPPN Liwa. Dimana KPU LB menerima penghargaan terbaik 1 (Pertama) Indikator kinerja pelaksanaan anggaran IKPA Kategori Pagu Kecil Tahun 2021. #kpulampungbarat #kpumelayani #pemilihanserentak2024

KPU LAMBAR TEMUKAN 763 POTENSI PEMILIH BARU DI RAKOR PDPB TRIWULAN I

Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022. Kamis, 31 Maret 2022 KPU Lampung Barat melakukan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 bersama stakeholder, Bawaslu, Partai Politik dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat. Rakor ini merupakan tindaklanjuti dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rakor Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 juga dihadiri oleh Komisioner KPU Lampung Barat, dalam sambutannya ketua KPU Lampung Barat Aripsah menyampaikan bahwa KPU Lampung Barat terus melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih di 15 Kecamatan Se - Kabupaten Lampung Barat secara periodik setiap bulannya namun sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 KPU Lampung Barat melakukan Rakor PDPB pertriwulan bersama forum komunikasi sesuai pada 7 ayat (2) dan pasal 10. Berdasarkan hasil percematan data pemilih berkelanjutan selama triwulan I tahun 2022 sebanyak 212.725 pemilih terdiri dari : data perdesember 2021 sebanyak 212.739, data Pemilih Baru sebanyak 766 data Pemilih TMS sebanyak 780.  Data tersebut tertuang pada Berita Acara Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 Nomor : 7/PL.01.2-BA/1804/3/2022 tanggal 31 Maret 2022"ucap Ahmad Soleh selaku kepala divisi data KPU Lampung Barat setelah membacakan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.    Pada kesempatan rakor yang dilaksanakan hari ini disampai beberapa poin terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang akan menjadi rujukan KPU Lampung Barat Dalam melakukan pencermatan data pemilih berkelanjutan. diantara poin PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, yang disampaikan sebagai berikut : 1. Pasal 7 Dalam penyelengaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Forum PDPB tingkat Kabupaten/kota Pasal 10 1.    KPU Kabupaten/Kota menyelengggarakan Forum Koordinasi PDPB  tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap tiga (3) bulan sekali. 2.    Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengikut sertakan : a.    Bawaslu Kabupaten/Kota  b.    Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan, catatan sipil  c.    Lembaga Kemasyarakatan. d.    TNI/Polri e.    Pemerintah Tingkat Kecamatan f.    Pemerintah Tingkat Desa (menginngat masih masa pendemi) g.    Organisasi Masyarakat (menginngat masih masa pendemi) h.    Instansi terkait lainnya Pasal 18 •    Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana dimkasud pada ayat (2) meliputi pemilih dengan kriteria : -    meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusuan dibidang administrasi kependudukan dan catan sipil, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain. -    pemilih pindah keluar dari suatu wilayah adminitrasi -    tidak dikenal -    menjadi anggota TNI/Polri -    sedang divabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. -    bukan merupakan penduduk setempat. -    pemilih belum memiliki KTP/surat keterangan Pasal 22 •    KPU Kabupaen/Kota melakukan rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setelah menyusun daftar  pemilih hasil PDPB. •    KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi dalam rapat koordinasi PDPB setiap 3 (bulan) sekali. •    Rapat Koordinasi PDPB dimaksud dihadiri oleh peserat forum koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2). •    Rekapitulasi PDPB sebagainmana dimaksud dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oelh Ketua dan Anggota . Pasal 23 •    KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi PDPB sebaggaimana dimaskud dalam  pasal 22 ayat (6) dengan menggunakan Formulir Model A.1-DPB

KPU LB Mendapatkan Penghargaan terbaik 1 (Pertama) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA Kategori Pagu Kecil Tahun 2021

KPU Lampung Barat mendapatkan penghargaan terbaik I satker dengan nilai Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran (IKPA) kategori pagu kecil tahun anggaran 2021, penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Amat Ariyanto, S.IP. MM yang mewakil Sekretaris KPU Lampung Barat. Penghargaan tersebut diberikan pada saat KPU Lampung Barat menghadiri undangan dari KPPN Liwa dalam rangka Focus Grup Discussion tentang Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Negara yang bertempat di Aula KPPN Liwa dengan Nara Sumber Kejari Lampung Barat dan Kepala KPPN Liwa.

Proyeksi TPS Pilkada Tahun 2024

Pada hari ini Rabu, 30 Maret 2022, KPU Lampung Barat melaksanakan Rapat Internal dalam rangka Penyusunan Proyeksi TPS pada Pilkada 2024 mendatang, rapat dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU Lampung Barat baik secara luring dan daring. Dalam penyusunan proyeksi TPS, ketua KPU Aripsah menyampaikan beberapa point dalam penyusunan proyeksi TPS agar dapat memperhatikan aturan yang ada, letak geografis sehingga letak TPS lebih mudah dijangkau oleh pemilih.

PEGAWAI KPU LAKSANAKAN STOCK OPNAME BMN

Guna tertib adminstrasi dan sinkronisasi antara Aplikasi BMN dan Stok Fisik BMN di KPU Kabupaten Lampung Barat, Jajaran Sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana di Sekretariat KPU Kabupaten Lampung Barat Laksanakan SO (Stock Opname) BMN. Kegiatan dilaksanakan dengan Mengkompare BMN yang tercatat secara Aplikasi dan Secara Fisik. kemudian Memilih Jenis Kerusakan Apakah Rusak Berat, Ringan atau Kondisi Layak Pakai atau Baik. Beberapa BMN yang ada di Kabupaten Lampung Barat memang kondisinya sudah tidak Layak Pakai seperti CPU yg speknya memang tidak dapat di pakai Era sekarang, Peralatan Transmisi yg sudah tidak Support dengan Teknologi masa kini, serta peralatan Komputer seperti Monitor Tabung, TV Tabung yang memang secara Kondisi Baik, tetapi sudah tidak Layak untuk di GUnakan. Hasil Stock Opname berupa data Barang Akan ditindaklanjuti ke Provinsi Sebagai laporan untuk melaksanakan Pengadaan yang di Butuhkan Kedepan Guna Memperlanjar Pekerjaan di Kantor KPu Kabupaten Lampung Barat.  

Populer

Belum ada data.