Berita Terkini

KPU LAMBAR TEMUKAN 763 POTENSI PEMILIH BARU DI RAKOR PDPB TRIWULAN I

Rakor PDPB Triwulan I Tahun 2022.
Kamis, 31 Maret 2022

KPU Lampung Barat melakukan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 bersama stakeholder, Bawaslu, Partai Politik dan Camat se-Kabupaten Lampung Barat.
Rakor ini merupakan tindaklanjuti dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rakor Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 juga dihadiri oleh Komisioner KPU Lampung Barat, dalam sambutannya ketua KPU Lampung Barat Aripsah menyampaikan bahwa KPU Lampung Barat terus melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih di 15 Kecamatan Se - Kabupaten Lampung Barat secara periodik setiap bulannya namun sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021 KPU Lampung Barat melakukan Rakor PDPB pertriwulan bersama forum komunikasi sesuai pada 7 ayat (2) dan pasal 10.
Berdasarkan hasil percematan data pemilih berkelanjutan selama triwulan I tahun 2022 sebanyak 212.725 pemilih terdiri dari : data perdesember 2021 sebanyak 212.739, data Pemilih Baru sebanyak 766 data Pemilih TMS sebanyak 780. 

Data tersebut tertuang pada Berita Acara Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan I tahun 2022 Nomor : 7/PL.01.2-BA/1804/3/2022 tanggal 31 Maret 2022"ucap Ahmad Soleh selaku kepala divisi data KPU Lampung Barat setelah membacakan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.
  
Pada kesempatan rakor yang dilaksanakan hari ini disampai beberapa poin terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang akan menjadi rujukan KPU Lampung Barat Dalam melakukan pencermatan data pemilih berkelanjutan.

diantara poin PKPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, yang disampaikan sebagai berikut :

1. Pasal 7
Dalam penyelengaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan Forum PDPB tingkat Kabupaten/kota
Pasal 10
1.    KPU Kabupaten/Kota menyelengggarakan Forum Koordinasi PDPB  tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap tiga (3) bulan sekali.

2.    Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengikut sertakan :
a.    Bawaslu Kabupaten/Kota 
b.    Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan, catatan sipil 
c.    Lembaga Kemasyarakatan.
d.    TNI/Polri
e.    Pemerintah Tingkat Kecamatan
f.    Pemerintah Tingkat Desa (menginngat masih masa pendemi)
g.    Organisasi Masyarakat (menginngat masih masa pendemi)
h.    Instansi terkait lainnya
Pasal 18
•    Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana dimkasud pada ayat (2) meliputi pemilih dengan kriteria :
-    meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusuan dibidang administrasi kependudukan dan catan sipil, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain.
-    pemilih pindah keluar dari suatu wilayah adminitrasi
-    tidak dikenal
-    menjadi anggota TNI/Polri
-    sedang divabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-    bukan merupakan penduduk setempat.
-    pemilih belum memiliki KTP/surat keterangan

Pasal 22
•    KPU Kabupaen/Kota melakukan rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setelah menyusun daftar  pemilih hasil PDPB.
•    KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi dalam rapat koordinasi PDPB setiap 3 (bulan) sekali.
•    Rapat Koordinasi PDPB dimaksud dihadiri oleh peserat forum koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).
•    Rekapitulasi PDPB sebagainmana dimaksud dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten/Kota yang ditandatangani oelh Ketua dan Anggota .
Pasal 23
•    KPU Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi PDPB sebaggaimana dimaskud dalam  pasal 22 ayat (6) dengan menggunakan Formulir Model A.1-DPB

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 402 kali