
SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 BERSAMA KPU PROVINSI LAMPUNG DAN KABUPATEN/KOTA
Komisi Pemilihan Umum Lampung Barat, rabu 28 April 2021 pukul 10.00 WIB bertempat diruang rapat, ketua Divisi Data Ahmad Soleh bersama team mengikuti Sosialisasi Surat Edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang disampaikan oleh KPU Provinsi Lampung via daring bersama 15 KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Terdapat beberapa perubahan terkait Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU berdasarkan SE - 132 yang telah diubah menjadi SE - 366 tersebut adalah sebagai berikut :
pada SE - 132 KPU Kabupaten/Kota
Point 14 dimana KPU/KIP melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dari KPU/KIP Kabupaten /kota dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara telah diubah kedalam SE - 366 menjadi KPU/KIP Kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan catatan sipil, serta mengumumkan dipapan pengumuman, sedangkan point 15 pada SE-132 dimana KPU/KIP Kabupaten/kota mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dipapan pengumuman/website masing-masing berupa by name telah diubah menjadi setiap bulan byname by polling station kepada partai politik, Bawaslu dan dinas yang menangi urusan kependudukan catatan sipil setempat dan mengumumkan dipapan pengumuman kantor, laman website" jelas Agus Riyanto selaku ketua Divisi Data mendampingi Ketua KPU provinsi Lampung.
Seiring dengan berjalannya waktu maka KPU kabupaten/kota akan terus melakukan validasi data pemilih secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, TNI/Polri atau unsur masyarakat terkait perubahan status warga hal ini tentu akan sangat membantu KPU demi tersajinya data pemilih yang valid dan terpercaya saat akan digunakan pada tahapan pemilihan umum/pilkada serentak dimasa mendatang.