
SILATURAHMI DAN KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN 19 MEI 2021
KPU Lampung Barat bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi terkait Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 atas perubahan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 4 Pebruari 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua, Anggota Bawaslu dan Koordinator sekretariat Bawaslu,
Ketua, anggota dan para Kasubbag Sekretariat KPU Lampung Barat.
Dalam sambutan ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.
Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan komisioner KPU Lampung Barat yang sekaligus menyambut baik atas sosialisasi SE nomor 366 terkait pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan ini sehingga kedepan KPU Lampung Barat dapat menyajikan data pemilih yang akurat dan valid sehingga pada saat digunakan pada pemilu atau pilkada serentak dimasa yang akan datang"kata M. Farid Ardiles
Komisioner Bawaslu M. Izhar menyampaikan dimana data pemilih secara berkelanjutan ini tentu merupakan pembaharuan data pemilih yang ada di Kabupaten Lampung Barat sehingga diharapkan terus dilakukan pencermatan sedini mungkin terhadap penduduk Lampung Barat yang pindah, meninggal atau perubahan status sehingga hak - hak pilih mereka terpenuhi.
Aripsah mengatakan sebagai penyelenggara pemilu tentu sangat berterima kasih kepada Bawaslu atas saran - saran untuk perbaikan data pemilih secara berkelanjutan sehingga akan dijadikan motivasi kerja dalam menyajikan data pemilih di Kabupaten Lampung Barat.
selanjutnya dengan adanya SE 366 KPU Lampung Barat terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, TNI/Polri untuk menelusuri data penduduk yang meninggal, pindah domisili atau perubahan status" ungkap Ahmad Soleh selaku ketua divisi data KPU Lampung Barat.