
RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN APRIL
Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 atas perubahan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 4 Pebruari 2021 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka hari ini Selasa tanggal 4 Mei 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat melakukan Rapat Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan April 2021 yang dipimpin oleh Aripsah selaku ketua KPU Lampung Barat yang dihadiri seluruh anggota komisioner, Plt. sekretaris, para Kasubbag sekretariat KPU Lampung Barat.
Pada periode April 2021 KPU Lampung Barat melakukan pembaharuan data sebanyak 66 pemilih yang terdiri dari 10 pemilih baru, 56 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), adapun pemilih TMS tersebut terdiri dari 1 pemilih meninggal, 55 pindah domisili.
Berdasarkan Rekapitulasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret 2021 sebanyak 215.845 pemilih, maka hari ini Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2021 sebanyak 215.799 pemilih yang tersebar di 15 Kecamatan" kata Ahmad Soleh, SH selaku Ketua Datin KPU Lampung Barat.
selanjutnya hasil Rekapitulasi tersebut akan di umumkan pada papan pengumuman atau Website KPU Lampung Barat.
Berikut BA dan SK DPB periode BULAN APRIL 2021
dan berikut dokumentasi kegiatannya :