
KPU Lampung Barat menghadiri rapat pleno Rekapitulasi DPB tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Lampung
KPU Lampung Barat menghadiri rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode triwulan IV tahun 2020 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Januari - Desember 2020 serta Rapat Evaluasi Pemuktahiran Daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, bertempat di begadang resto convention hall Teluk Betung Bandar Lampung.
Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 di pimpin oleh Ketua KPU Provinsi Lampung yang di ikuti oleh ketua, anggota KPU yang membidangi divisi data dan admin/operator dari tujuh KPU Kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2020.
Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 sebagaimana yang dibacakan oleh Agus Riyanto selaku divisi data dan informasi yang mendampingi ketua KPU Provinsi Lampung menemukan potensi pemilih baru di tujuh kabupaten/kota non pilkada tahun 2020 sebanyak 11.612 pemilih, sedang sebanyak 4.742 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
selanjutnya tujuan dilaksanakannya pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam rangka memperbaharui Daftar Pemilih yg akan digunakan pada saat pemilu, pilgub ataupun pilkada dimasa akan datang"ungkap Erwan Bustami ketua KPU Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemuktahiran tersebut KPU Lampung Barat menemukan potensi pemilih baru tertinggi diantara tujuh kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada serentak tahun 2020. dimana sebanyak 5.190 daftar pemilih, berdasar hasil croscek data KPU Lampung Barat menemukan potensi pemilih baru sebanyak 4.270 pemilih, sedangkan 1.640 dinyatakan TMS"kata ketua KPU Lampung Barat Arip Sah yang didampingi Divisi Data Ahmad Soleh pada saat mengikuti Rapat Pleno yg dilaksanakan oleh KPU Provinsi Lampung.
Berikut Dokumentasi Kegiatan tersebut :