Berita Terkini

KPU LAMPUNG BARAT LAKSANAKAN BEDAH REGULASI TENTANG PERJADIN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat kembali melaksanakan agenda rutin Bedah Regulasi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, agenda ini dihadiri langsung oleh 4 orang Komisioner, Sekretaris, Para Kasubbag, Staf Sekretariat, serta 1 orang Komisioner yang bergabung dalam jaringan.

Pada kesempatan kali ini, topik bahasan yang diangkat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas. Paparan ini sendiri disampaikan oleh Bp. Amat Ariyanto, S.IP., M.M. selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Umum Logistik. Acara yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Arip Sah, S.Kom pada pk. 10.00 WIB ini membahas tentang siapa saja yang dapat melakukan perjalanan dinas, komponen apa saja yang masuk dalam pembayaran perjalanan dinas, bagaimana pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta bagaimana mekanisme penyusunan laporan perjalanan dinas itu sendiri.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa dengan adanya pembahasan regulasi terkait perjalanan dinas ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk dipelajari bersama sehingga dapat memperlancar  aktivitas yang mendukung tertibnya administrasi perkantoran mengingat tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah akan dimulai pada tahun 2022 nanti.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, Bp. Redy Kennedy, M.IP. juga menambahkan bahwa yang  terpenting dalam setiap perjalanan dinas adalah perlunya penekanan pada aspek efisiensi. Maka demi tertibnya administrasi, dimohon kepada seluruh pihak yang akan melakukan perjalanan dinas untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya tentunya dengan melengkapi semua bukti pengeluaran selama perjalanan dinas dilaksanakan.

Pembahasan Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan mampu meminimalisir segala hal yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga perjalanan dinas dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur negara yang efektif dan efisien.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali